Selasa 07 Apr 2020 00:43 WIB

WVI: Hak Anak Tetap Harus Dipenuhi Saat Pandemi Covid-19

WVI mengatakan hak anak tetap harus dipenuhi meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Spesialis Pelindungan Anak Wahana Visi Indonesia Nelly Siswaty Sembiring mengatakan hak-hak anak tetap harus dipenuhi meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia mengingatkan orang tua dan orang dewasa di sekitar harus memastikan anak-anak tetap terlindungi.

"Pelindungan anak dalam kondisi wabah harus dilakukan untuk menjamin anak tetap mendapatkan hak-haknya," kata Nelly di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Nelly mengatakan hak-hak anak yang harus tetap dipenuhi meskipun pada situasi pandemi adalah hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, orang tua atau orang dewasa di sekitar harus memastikan anak-anak tetap terlindungi. Anak-anak rentan mengalami perlakuan salah selama pandemi berlangsung.

"Anak juga harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, anak juga harus dibekali dengan pengetahuan yang memadai agar mereka dapat menjaga dan melindungi diri sendiri," ujarnya.

Beberapa hal penting yang perlu dibekali kepada anak antara lain bila anak harus berpisah dengan keluarganya karena orang tuanya terinfeksi dan harus menjalani isolasi di rumah sakit atau ketika anak harus menjalani isolasi di rumah sakit. "Anak harus berhati-hati dengan setiap orang yang menawarkan bantuan kepadanya. Orang tua harus membuat papan informasi di rumah yang berisi nomor kontak darurat, termasuk tetangga atau saudara, yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat," katanya.

Anak juga perlu dibekali dengan tanda identitas yang bisa digunakan untuk menunjukkan nama, alamat rumah, nama orang tua, pengasuh, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan siap mengulas protokol-protokol terkait penanganan virus corona penyebab Covid-19 agar ramah anak dan mengedepankan kepentingan anak.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat terdapat 111 protokol dari kementerian/lembaga yang sebagian telah diharmonisasikan ke dalam 15 protokol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement