Senin 06 Apr 2020 16:09 WIB

Daerah Termasuk DKI Memohon PSBB, Belum Ada yang Dikabulkan

Hingga hari ini, pemerintah pusat belum mengabulkan satu pun permohonan status PSBB.

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan  COVID-19 di ibu kota
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid, Antara

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Namun, hingga hari ini, belum ada daerah yang permohonannya dikabulkan.

Baca Juga

"Belum (ada usulan yang disetujui), menunggu rencana aksi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin (6/4).

Doni mengakui, sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan PSBB ke Menkes Terawan Agus Putranto. Pengajuan PSBB tak bisa langsung disetujui lantaran setiap daerah harus melengkapi rencana aksi seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Presiden meminta agar diatur baik agar daerah dalam menerapkan PSBB tidak boleh ada perbedaan pandangan pusat dan daerah dan disusun protokol acuan panduan untuk melakukan PSBB," tambah Doni.

Presiden, ujar Doni, juga memintanya bersama Kementerian Kesehatan untuk menyusun protokol teknis yang bisa diajukan acuan bagi daerah dalam menjalankan PSBB. Protokol ini bertujuan agar pelaksanaan PSBB tidak justru bertentangan antardaerah ataupun antara pemerintah daerah dengan pusat.

"Termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional termasuk juga kemudahan akses masih tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat dengan memperhatikan physical dan social distancing," jelasnya.

Bila PSBB ini berjalan secara efektif, Doni pun tak menutup peluang adanya penegakan hukum dari aparat berwenang terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan ini. Kendati demikian, pemerintah masih memprioritaskan pendekatan kedisiplinan dan pendekatan kolektif serta persuasif untuk mengajak masyarakat menjalankan PSBB secara optimal.

Dalam Permenkes mengenai PSBB diatur mekanisme penetapan PSBB di sebuah daerah. Pasal tiga beleid tersebut menyebutkan bahwa Menkes yang menetapkan status tersebut dan kepala daerah yang mengajukan permohonan.

Kemudian, pada pasal empat disebutkan mengenai kepala daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Pada pasal kelima, juga dijelaskan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 punya wewenang untuk mengusulkan kepada Menteri dalam menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan surat permohonan penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 2 April 2020. Anies meminta Menkes Terawan Agus Putranto segera menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

"Kami butuhkan terkait pemerintah pusat. Pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies saat melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 di DKI kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4).

Meski begitu, Anies menyatakan, DKI sebenarnya sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan sosial sebelum terbitnya PP tersebut. Ia menerangkan, imbauan belajar dari rumah, kerja dari rumah, ataupun larangan kegiatan keagamaan dihadiri banyak orang merupakan bagian dari pembatasan.

Namun, Anies menyebut hal itu baru berupa imbauan, bukan kebijakan. Ia menyebut, dengan ditetapkannya status dan diikuti kebijakan, maka kini bersifat mengikat.

"Karena itu, mungkin kita ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi, Pak (Wapres), dan juga dari sisi penegakan hukum, karena selama ini apa yang kita kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat, sifatnya imbauan, penegakannya masih sangat terbatas sekali," kata Anies.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung Anies mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat. Ombudsman juga menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menangani wabah Covid-19.

"Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.

Teguh menyebutkan, permohonan ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik. Yaitu, melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.

"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah," ucap Teguh.

photo
Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement