REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa diterapkan secara instan. Daerah yang mau mengajukan status PSBB masih harus mengajukan rencana aksi dan rencana kesiapan.
Rencana aksi ini diajukan daerah kepada Menteri Kesehatan selaku pihak yang berwenang menetapkan status PSBB.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan penetapan PSBB kepada Menkes. Kendati begitu, pengajuan PSBB tak bisa langsung disetujui lantaran setiap daerah harus melengkapi rencana aksi seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dan juga membuat rencana tentang kesiapannya. Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4).
Presiden, ujar Doni, juga meminta bersama Kementerian Kesehatan untuk menyusun protokol teknis yang bisa diajukan acuan bagi daerah dalam menjalankan PSBB. Protokol ini bertujuan agar pelaksanaan PSBB tidak justru bertentangan antardaerah ataupun antara pemerintah daerah dengan pusat.
"Termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional termasuk juga kemudahan akses masih tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat dengan memperhatikan physical dan social distancing," jelasnya.
Bila PSBB ini berjalan secara efektif, Doni pun tak menutup peluang adanya penegakan hukum dari aparat berwenang terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan ini.
Kendati demikian, pemerintah masih memprioritaskan pendekatan kedisiplinan dan pendekatan kolektif serta persuasif untuk mengajak masyarakat menjalankan PSBB secara optimal.
Dalam rapat terbatas level menteri pagi tadi, Presiden Jokowi juga menyingung mengenai terbitkan Permenkes terbaru sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang diteken pekan lalu.
Jokowi menekankan agar ada satu langkah yang sama antara pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan ini.
"Sehingga komunikasi pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan. Sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," jelasnya.
Dalam Permenkes mengenai PSBB diatur mekanisme penetapan PSBB di sebuah daerah. Pasal tiga beleid tersebut menyebutkan bahwa Menkes yang menetapkan status tersebut dan kepala daerah yang mengajukan permohonan.
Kemudian pada pasal empat disebutkan mengenai kepala daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
Pada pasal kelima, juga dijelaskan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 punya wewenang untuk mengusulkan kepada Menteri dalam menetapkan PSBB di wilayah tertentu.