Senin 06 Apr 2020 15:00 WIB

BPNB Dorong Pelibatan RT dalam Penanganan Covid-19

Masyarakat saat ini dinilai lebih patuh dengan ketua RT daripada aparat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Kepala Badan Penanggulangan Nasional (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) Doni Monardo menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan publik terhadap social distancing. Ilustrasi corona.
Foto: CDC via AP, File
Kepala Badan Penanggulangan Nasional (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) Doni Monardo menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan publik terhadap social distancing. Ilustrasi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) Doni Monardo menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan publik terhadap social distancing. Ia pun mendorong agar ada pelibatan tokoh masyarakat, termasuk pelibatan rukun tetangga (RT).

"Masyarakat hari ini akan patuh kepada ketua RT dan ketua RW manakala mau turun tangan," kata Doni dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/4).

Baca Juga

Doni menilai masyarakat saat ini lebih patuh dengan ketua RT daripada dengan aparat. Hal itu dinilai ampuh karena RT lebih memahami warga di sekitarnya.

"Cukup masalah penegakan ketertiban ini dilakukan ketua RT. Kenapa? Ketua RT ini kenal betul warganya, tahu betul satu sama lain, sehingga ketika ada yang tidak mau menurut dengan ketua RT. Bisa-bisa nanti izin-izin yang berhubungan administrasi tidak dikasih ketua RT," ujarnya.

Doni optimistis pelibatan RT dalam penanganan Covid-19 bisa berjalan efektif. Dirinya juga akan mendorong narasi tersebut sebagai kekuatan utama penanganan Covid-19.

"Tidak banyak negara yang punya instrumen seperti negara kita. Kekuatan ini menjadi narasi utama kami hari ini bagaimana kolaborasi berbasis komunitas betul-betul bisa dipraktikkan di lapangan,"  tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta pengawasan kedatangan warga dari zona merah penyebaran Covid-19 diperketat, khususnya di level RT/RW. Alasannya, warga yang baru pulang dari zona merah, misalnya Jakarta, berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Artinya, siapa pun warga yang baru pulang dari Ibu Kota harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setibanya di kampung halaman.

"Saya ingin mendorong agar ada partispasi di tingkat komunitas, baik itu RW ataupun RT, sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan sehingga harus  melaksanakan isolasi mandiri," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement