REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kebijakan karantina wilayah parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, diperluas. Perluasan itu menyangkut wilayah maupun waktu operasional KWP.
Kebijakan mengenai perluasan KWP tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/1118/BPBD tentang Perluasan Karantina Wilayah Parsial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 4 April 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan Acep Purnama. "Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasionalnya dimulai pada 5 April 2020,’’ ujar Acep, Ahad (5/4).
Acep mengungkapkan, kebijakan untuk memperluas wilayah dan waktu operasional KWP itu diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.KWP telah dilaksanakan di Kabupaten Kuningan mulai 1 April 2020.
Melalui kebijakan KWP, dilakukan penutupan akses masuk dan keluar di desa/kelurahan tertentu dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali untuk sejumlah kegiatan seperti yang menyangkut kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan. Mulai 5 April 2020, Pemkab Kuningan memutuskan memperluas wilayah maupun waktu operasional KWP.
Lokasi yang ditetapkan sebagai KWP di Kabupaten Kuningan saat ini adalah wilayah Cilimus, yakni pertigaan Caracas – pertigaan Sangkanhurip serta pasar Cilimus–Mandirancan.
Selain itu, wilayah Jalaksana, yakni Manislor–Pasar Krucuk. Wilayah Kuningan, yakni pertigaan Rest area Cirendang–Siliwangi–Taman Kota–Pasar Darurat dan Bunderan Cijoho–Ciporang–Ancaran–Oleced.
Wilayah lainnya adalah Kadugede, yakni Rumah Makan Cipondok–Pertigaan Bayuning. Wilayah Darma, mulai dari gerbang objek wisata Waduk Darma–objek wisata Darmaloka.
Wilayah Ciawigebang, yakni Kapandayan–Kadurama. Wilayah Cidahu, yakni perempatan Kojengkang–Cidahu. Wilayah Lebakwangi, yakni mulai dari Oleced–Mekarwangi–pertigaan Cineumbeuy–Alun-alun Luragung.
Wilayah lain yang juga masuk KWP adalah wilayah Luragung, yakni mulai dari Luragung–Cileuya–Pasar Cibingbin serta Luragung–Garajati–Baok–Ciwaru. ‘’Waktu operasional KWP yang semula pukul 20.00–06.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 18.00–06.00 WIB,’’ terang Acep.
Terkait pelaksanaan KWP itu, Acep memerintahkan camat agar berkoordinasi dengan danramil dan kapolsek setempat. Koordinasi juga dibutuhkan untuk pembagian petugas jaga setiap posko dengan maksimal petugas sepuluh orang.
Selain itu, camat dan kepala desa/lurah juga diminta untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan kebiakan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Sedangkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan, Acep meminta agar mematuhi kebijakan tersebut. Masyarakat diminta tidak beraktivitas yang tidak penting pada zona dan KWP yang telah ditetapkan. Namun, pemberlakuan KWP itu dikecualikan untuk sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP adalah kendaraan pengangkut sembako, alat-alat medis, bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari posko/check point perbatasan.
Jubir Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, mengatakan, jumlah warga Kabupaten Kuningan yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai dua orang hingga Sabtu (4/4). "Pasien positif diisolasi di rumah sakit,’’ terang Agus.
Selain dua pasien positif itu, Agus menyebutkan, di Kabupaten Kuningan juga terdapat total 19 pasien dalam pengawasan (PDP). Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan selesai dan 18 lainnya masih dalam pengawasan. Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) jumlahnya mencapai 560 orang. Dari jumlah itu, 231 orang dinyatakan selesai dan 329 orang masih dipantau.