Ahad 05 Apr 2020 12:18 WIB

RT RW Kunci Pencegahan Covid-19 di Masyarakat

RT RW diminta membentuk mitigasi mandiri hadapi Covid-19 di wilayahnya.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. RT RW diminta aktif lakukan pencegahan Covid-19 di areanya.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. RT RW diminta aktif lakukan pencegahan Covid-19 di areanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyebutkan pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat menjadi kunci utama dalam rangka pencegahan Covid-19 di masyarakat.

"Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (Covid-19)," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung BNPB, Ahad (5/4) pagi.

Baca Juga

Eko mengatakan pengendalian informasi itu nantinya berkaitan dengan menjaga kualitas hidup masyarakat. Khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan serta ekonomi.

Pengendalian informasi oleh para pemimpin wilayah itu menjadi penting. Tujuannya agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait Covid-19.

"Kelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT/RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana penularannya, pencegahannya (Covid-19), itu harus jelas untuk masyarakat," kata Eko.

Selain pengendalian informasi, para pemimpin wilayah itu pun diharuskan memiliki inisiatif. Caranya dengan membentuk mitigasi mandiri yang berhubungan dengan kegiatan sosial serta ekonomi.

"Misalnya dari segi kebudayaan dan keagamaan. Itu harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan. Harus taat aturan pemerintah ataupun kajian MUI," kata Eko.

Terakhir dalam pencegahan Covid-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang-orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.

Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang-orang yang terdampak secara ekonomi itu. Serta dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement