REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat akan meneruskan hasil Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi ke Kementerian Dalam (Kemendagri).
Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdhan menyikapi hasil Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang menempatkan Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi terpilih.
"Tugas Pemprov Jabar saat ini tinggal melaporkan seluruh proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa nasa jabatan periode 2017-2022 kepada Mendagri," ujar Dani, Sabtu (4/4).
Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sudah menerima surat terkait Pemilihan Wabup Bekasi tersebut dari DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Maret 2020 lalu dan langsung dilakukan kajian pada Selasa, 28 Maret 2020.
Namun, menurut Dani, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu lampiran asli perihal tahapan dan proses Pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Karena, lampiran yang diterima, seperti bukti-bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya, masih berbentuk salinan (foto copy).
Dani mengatakan, surat pengantarnya memang asli, tapi lampirannya foto copy semua. Jadi, ia meminta, surat-surat aslinya. "Kita akan cek dulu keasliannya semua Kemarin bilangnya Jumat (3 April 2020) dikirim, tapi sampai saat ini belum diterima, Kemungkinan Senin (6 Maret 2020) besok," papar Dani.
Setelah semua surat dan lampiran asli diterima dan kembali dikaji, kata dia, pihaknya akan melaporkan seluruh surat dan lampiran tersebut kepada Mendagri.
"Gubernur hanya akan melaporkan saja dan keputusan disetujui atau tidaknya diserahkan kepada Mendagri," katanya.
Perlu diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wabup, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Dalam pemilihan itu Akhmad Marzuki memperoleh 40 suara dan Tuti Nurcholifah Yasin 0 suara.