REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Rumah makan dan warung kopi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat guna mencegah penyebaran virus corona dan Covid-19 yang meresahkan. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra di Tembilahan, Jumat, mengatakan keputusan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (1/4)
Nantinya akan ada petugas yang memantau rumah makan dan warung kopi tersebut. "Meski dilarang untuk melayani pelanggan di tempat. Pedagang tetap diizinkan untuk beroperasi namun tanpa menyediakan kursi dan meja," sebut Trio.
Jadi oleh karena itu, pedagang disarankan untuk mengutamakan pelayanan bawa pulang supaya lebih nyaman. "Jadi utamakan pelanggan take away," tuturnya.
Dia juga menegaskan, jika imbauan ini diabaikan maka akan diambil tindakan tegas berupa penutupan paksa oleh petugas. Tidak hanya rumah makan dan kafe saja, tempat hiburan malam, berupa karaoke, biliard, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian lainnya tidak dibenarkan untuk beroperasi hingga batas yang belum ditentukan.
"Jadi kami berharap semua pihak bisa saling menjaga dan menaati imbauan pemerintah daerah," tukasnya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Inhil nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan Bupati Inhil nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten Indragiri Hilir.
Hingga saat ini, jumlah pasien suspek corona atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Provinsi Riau, terhitung sejak 3 Maret- 2 April 2020, mencapai 122 orang. Sedangkan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 sebanyak 20.178 orang, dan jumlah positif corona terkonfirmasi sebanyak tujuh orang, dan meninggal dunia sebanyak dua orang.