Jumat 03 Apr 2020 21:15 WIB

Emil Apresiasi Rencana MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik

Keberadaan fatwa haram untuk pemudik di tengah pandemi Covid-19 ini sangat krusial.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa barat  Ridwan Kamil
Foto: istimewa
Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menerbitkan fatwa haram untuk warga mudik ditengah pandemik Covid-19 atau Corona. Hal tersebut, menyusul adanya temuan kasus pasien positif pada sejumlah daerah di Jabar setelah kontak dengan pemudik dari DKI Jakarta. 

Karena itu, Ridwan Kamil kembali mengimbau agar warga Jabar yang berada di sekitaran Ibu Kota agar tidak melakukan mudik. "Kami mengapresiasi rencana fatwa MUI yang akan memberikan fatwa haram bagi yang mereka mudik di tengah pandemik covid," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (3/4).

Menurut Emil, fatwa haram untuk pemudik di tengah pandemi Covid-19 ini sangat krusial. Karena, ia menemukan satu kasus di Ciamis, di mana seorang lansia terjangkit virus Corona setelah didatangi anaknya dari Jakarta. 

"Kemudian dua sisanya mereka yang mudik  dari Jakarta datang ke kota Bandung sehingga tes juga dua-duanya adalah positif," katanya.

Emil mengatakan, berkaca dari kasus tersebut, maka mengindikasikan potensi penyebaran Covid-19 di Jabar akan luar biasa mengkhawatirkan. Khususnya, apabila tidak dapat mengendalikan arus mudik di tengah pandemik. 

"Nah saya sampaikan mereka yang tidak mudik dari seputaran Jakarta akan ditanggung hajat hidupnya oleh pemerintah DKI Jakarta untuk KTP Jakarta. Dan untuk perantau Jakarta akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui kementerian sosial," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement