Jumat 03 Apr 2020 10:10 WIB

Pekerja Korban PHK Dilibatkan dalam Penyemprotan Disinfektan

Ini sebagai bentuk pemberdayaan para korban PHK agar kembali produktif.

Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari saat meninjau penyemprotan desinfektan di PT Martina Berto, di Jakarta, Kamis, (2/4).
Foto: Kemnaker
Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari saat meninjau penyemprotan desinfektan di PT Martina Berto, di Jakarta, Kamis, (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan agar terlibat aktif dalam melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja guna memberikan ketenangan kepada pekerja agar nyaman dalam bekerja.

Namun dalam melakukan penyemprotan desinfektan diharapkan agar mengedepankan pemberdayaan pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak Covid-19. “Kita dorong peran dan komitmen dari dunia usaha dalam menerapkan pelaksanaan K3 serta melibatkan para pekerja ter-PHK dalam melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja,” kata Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari saat meninjau penyemprotan desinfektan di PT Martina Berto, di Jakarta, Kamis, (2/4).

Baca Juga

Kemnaker  kembali melibatkan para pekerja/karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penyemprotan desinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Pulogadung. “Kegiatan ini selain untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Perusahaan yakni sebagai bentuk pemberdayaan teman-teman ter-PHK agar kembali produktif dan mendapatkan tambahan penghasilan, " kata Iswandi.

photo
Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari saat meninjau penyemprotan desinfektan di PT Martina Berto, di Jakarta, Kamis, (2/4). - (Kemnaker)

Lebih lanjut, terkait pemberdayaan pekerja yang telah ter-PHK, Iswandi menyampaikan saat ini Kemnaker telah melakukuan modifikasi beberapa program di Kemnaker, salah satunya program padat karya yang diarahkan bagi pekerja korban PHK dan para pekerja yang terdampak Covid-19.

Modifikasi ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal. “Nantinya tentu para pekerja ter-PHK tersebut akan mendapatkan insentif dalam bekerja melakukan penyemprotan, serta sebelum bekerja mereka akan dilatih terlebih dahulu dan dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) dan juga didampingi instruktur professional,” ujar Iswandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement