REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iuran BPJS Kesehatan belum turun ke tarif semula, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengimbau, pemerintah segera berlakukan iuran BPJS Kesehatan ke tarif semula.
"Selama ini kan masih belum jelas. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan, tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalau berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?" kata Mufida, Kamis (2/4).
Politikus PKS itu mengatakan, sejak Januari hingga Maret, para peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut. Ia mencotohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan sebesar Rp 80 ribu. Sehingga, selama 3 bulan, peserta membayar dengan tarif baru, berarti ada kelebihan Rp 240 ribu.
"BPJS harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya iuran yang lama. Saya nggak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu," tegas Mufida.
Keputusan MA ini bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan pada 27 Februari 2020. Ia menuturkan, seharusnya sejak pengumuman MA, BPJS Kesehatan melakukan segera persiapan teknis kembalinya iuran BPJS ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online.
“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya," tambah Mufida.
Sementara, BPJS Kesehatan siap menindaklanjuti keputusan MA. “BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam siaran persnya.
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.