Kamis 20 Feb 2020 09:09 WIB

KSPI Sesalkan Menkeu Ingin Tarik Dana Subsidi

Jaminan kesehatan adalah hak rakyat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menarik seluruh suntikan dana atau subsidi yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Langkah ini akan diambil jika DPR RI bersikukuh ingin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dulu meminta persetujuan publik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/2).

Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh, dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, kata Iqbal, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik.

Dalam hal ini, katanya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut.

Jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara kalau terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi. 

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata Said Iqbal.

Said menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. "Seharusnya, kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tegas pria yang menjadi ILO Governing Body dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). 

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, sampai dengan akhir 2019 pemerintah telah menambal defisit BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp13 triliun. Adapun defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 32 triliun.

"Bahkan jika meminta peraturan presiden, nomor 75 tahun 2019, dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata Sri Mulyani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement