Kamis 02 Apr 2020 22:46 WIB

800 Pekerja di Kalteng Kena PHK Akibat Virus Corona

Perusahaan diminta untuk melapor ke Dinas jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan mengatakan sejumlah perusahaan telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat penyebaran virus coronapenyebab Covid-19.

Berdasarkan data sementara, kata Syahril, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di provinsi ini terkena PHK maupun dirumahkan untuk sementara waktu.

Baca Juga

"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan lusa, Sabtu (4/4/2020)," katanya.

Dia menegaskan data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, seluruh perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan pekerja agar memberikan informasi.

"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap," kata Syahril.

Menurutnya, Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja. Untuk merealisasikan hal tersebut telah ada Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020.

Isi dari instruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.

"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi COVID-19 ini berubah," kata dia.

Kemudian, membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.

Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.

Kemudian melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan menjaga jarak aman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement