Kamis 02 Apr 2020 06:57 WIB

Menaker Minta Laporan Data PHK

Pekerja korban PHK dapat mengakses program kartu pra kerja sesuai syarat

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Hiru Muhammad
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia segera menginventarisir pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak wabah corona. Kemnaker merencanakan mereka dapat menerima program Kartu Prakerja.

"Kami berharap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4).

Ida menjelaskan, para kadisnaker wajib melaporkan data lengkap by name by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan pekan ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," ujar Ida.

Pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Diantaranya berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan. "Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," kata Ida.

Semula Kartu Prakerja, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan keterampilan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha. Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.

"Pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet," tutur Ida.

Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement