REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Pusat disarankan membuat kebijakan khusus menangani penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan laporan penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference yang disiarkan langsung, Kamis (2/4).
Anies mengatakan, ada beberapa kendala dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, khususnya untuk Jabodetabek.
Anies menjelaskan, sebagai episentrum virus Covid-19 tertinggi, wilayah Jabodetabek tidak hanya DKI Jakarta, tetapi juga irisan dari provinsi Jawa Barat dan Banten.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menetapkan bahwa Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan dalam satu provinsi.
"Sementara epicenter tiga rovinsi. Karena Jabodetabek ada Jabar, Banten, Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," ujar Anies.
Sebab itu, Anies mengaku sulit, jika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tidak diikuti dengan pengaturan pergerakan orang di wilayah dekat Jakarta lainnya.
"Perlu ada terobosan supaya bisa mengelola lebih baik. Kami khawatir mengenai pergerakkan orang dari Jakarta ke luar kawasan Jakarta. Karena itulah kenapa kami Senin kemarin mengeluarkan surat untuk menutup terminal antarkota, kemudian bus antarkota, kendaraan umum antarkota dihentikan karena potensi penyebaran sangat tinggi," ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepada Wapres agar Pemerintah memberi perhatian khusus terkait hal tersebut. Apalagi, Pemerintah DKI, kata Anies telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti PP Nomor 21/2020 soal PSBB untuk wilayah Jakarta.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujarnya.
Karena itu, Anies juga berharap agar Pemerintah Pusat menyegerakan penetapan status agar pihaknya bisa segera mengeluarkan aturan. Sebab, meski Pemerintah DKI telah memberlakukan sosial distancing dan physical distancing, namun baru sebatas imbauan.
"Kita ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi dan dari sisi penegakkan hukum. Karena selama ini apa yang kita kerjakan itu belum berbentuk peraturan yang mengikat. Sifatnya imbauan," ujarnya.