Kamis 02 Apr 2020 16:32 WIB

IAKMI Serukan Warga tak Melayat Agar tak Ada Kerumunan

Masyarakat diimbau menahan diri untuk tidak berkumpul melayat.

Takziah. Agar tak membentuk kerumunan, masyarakat diimbau tak melayat ketika ada keluarga atau tetangga yang meninggal selama masa darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Takziah. Agar tak membentuk kerumunan, masyarakat diimbau tak melayat ketika ada keluarga atau tetangga yang meninggal selama masa darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diimbau menahan diri untuk tidak berkumpul melayat ketika ada tetangga maupun keluarganya yang meninggal. Warga diserukan untuk menyerahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan pemakaman pasien positif Covid-19.

"Kalau ada jenazah yang terkena Covid-19 atau masih PDP (pasien dalam pengawasan) artinya kewaspadaan harus dilakukan. Sebaiknya yang melayat pun membatasi diri," kata Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Ede Surya Darmawan dalam konferensi pers via daring di Jakarta pada Kamis.

Baca Juga

Ede menjelaskan, bukan permasalahan pemakaman jenazah yang perlu diwaspadai, karena proses itu harus dilakukan oleh petugas dari dinas yang ditentukan oleh pemerintah. Proses pemakaman juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah infeksi.

Ketika masyarakat datang ke rumah duka untuk takziah, maka akan ada kemungkinan berkumpul, sesuatu yang dihimbau tidak dilakukan saat ini di tengah usaha menekan angka penyebaran Covid-19. Ede mengingatkan bahwa menunjukkan rasa duka tidak harus langsung dilakukan dengan datang langsung, tapi dalam kondisi saat ini bisa dengan menggunakan jalur komunikasi lain, seperti menelepon.

Ede menjelaskan, pemerintah sudah menyatakan status darurat kesehatan masyarakat ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Artinya, pemerintah memandang Covid-19 memberikan ancaman kepada kesehatan masyarakat secara masif dengan menimbang tingkat penyebarannya yang bahkan sudah ditetapkan sebagai level pandemi.

"Tapi tolong dicatat, ini bukan darurat militer, bukan sipil tapi darurat kesehatan masyarakat. Itu artinya ada ancaman serius dari Covid-19 kepada status kesehatan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement