Senin 23 Mar 2020 00:55 WIB

IAKMI Ungkap Dua Kunci Penanganan Covid-19

Menurut IAKMI ada dua kunci penanganan IAKMI yang libatkan pemerintah-masyarakat.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Social distancing di MRT Jakarta. Menurut IAKMI ada dua kunci penanganan IAKMI yang libatkan pemerintah-masyarakat.
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Social distancing di MRT Jakarta. Menurut IAKMI ada dua kunci penanganan IAKMI yang libatkan pemerintah-masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengungkapkan kekhawatirannya tentang peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Ia pun mengingatkan ada dua hal yang menjadi kunci dalam penanganan wabah virus corona tipe baru.

"Ketegasan dan respons pemerintah serta komitmen dan perilaku masyarakat sangat menentukan," ujar Ede dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/3).

Baca Juga

IAKMI pun meminta agar pemerintah pusat mempertegas koordinasi penanganan Covid-19 di tiga provinsi yang menjadi episentrum saat ini, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ini penting diperhatikan karena mobilitas penduduk antarketiga provinsi ini sangat tinggi, terutama di daerah perbatasan, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan.

IAKMI juga mendorong agar pemerintah daerah mengeluarkan peraturan tegas untuk menutup sementara tempat wisata, rekreasi, atau hiburan yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus selama dua pekan. Beberapa contoh di antaranya adalah mal, disotik atau bar, kafe, festival, hingga tempat-tempat wisata.

"Pemilik usaha yang tidak menaati peraturan tersebut harus dikenakan denda atau sanksi mengingat dampaknya bagi kesehatan masyarakat dan dampak kerugian ekonomi yang lebih besar," papar Ede.

IAKMI juga mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mempertegas pengawasan pembatasan jarak interaksi fisik dengan memastikan masyarakat berdiam diri di rumah untuk sementara waktu dan melarang kegiatan berkumpul banyak orang. Penertiban ini bisa melibatkan polisi, TNI hingga petugas ketentraman dan ketertiban dan Satpol PP.

"Harus dibuat aturan besar denda dan pidana bagi yang melanggar," kata Ede.

Selain mengapresasi upaya rapid test yang dilakuakn pemerintah, Ede juga berharap pemerintah dapat mengalokasikan biaya untuk menambah layanan isolasi, ketersediaan obat dan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan, hingga menambah jumlah tenaga kesehatan. Tak lupa, IAKMI juga mendorong dilakukannya uji klinis terhadap Avigan untuk pengobatan pasien Covid-19.

Kepada masyarakat, IAKMI mengimbau agar bisa menunjukkan komitmennya untuk menjadi pejuang yang memutus rantai penularan Covid-19. Hal ini bisa dilakukan dengan cara tidak mendatangi tempat keramaian dan sebisa mungkin tidak keluar rumah hingga akhir Maret 2020.

Bila harus keluar rumah, menurut Ede, masyarakat diharapkan dapat menjaga jarak satu-dua meter dari orang-orang di sekitarnya. Bila sedang mengalmi gejala batuk, pilek, atau sesak napas, masyarakat diharapkan untuk menggunakan masker dengan cara yang benar. Kebiasaan seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga harus dibiasakan dan dipersering.

"Semoga kita semua dapat bahu-membahu mengatasi masalah Covid-19 di negeri tercinta," tambah Ede.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement