REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pembahasan RUU Pemasyarakatan (PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak perlu terburu-buru. Hal ini merespons permintaan Komisi III DPR agar pemerintah segera menyelesaikan kedua RUU tersebut.
Sebab, RUU PAS dan RKUHP tak berdampak pada penanganan virus Covid-19 atau corona. Karena itu, tak perlu tergesa-gesa dalam membahas keduanya.
"Kalau disahkan satu-dua bulan ini pun tidak berdampak langsung terhadap penanganan Covid-19 pengeluarannya," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III, Rabu (1/4).
Kendati demikian, ia meminta DPR segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Agar surat presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU PAS dan RKUHP segera dikeluarkan.
Ia khawatir tanpa surpres baru, RUU yang telah disahkan malah bermasalah di kemudian hari. Sebab, penyelesaiannya perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak meminggirkan prosedur formal.
"Saya khawatir kalau tidak menetapkan surpres baru, nanti kalau sudah diselesaikan, oleh kelompok-kelompok tertentu akan di-judicial review dan jadi persoalan baru," ujar Yasonna.
Sementara itu, Komisi III juga sepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan kedua RUU tersebut. Sebab, RUU PAS dan RKUHP harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.