REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Hal itu guna menyikapi tantangan penyebaran virus corona tipe baru atau Covid-19.
“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4).
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga mendapat pengecualian. Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Persyaratan yang dimaksud adalah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.