REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) melaporkan hingga saat ini belum ada narapidana, tahanan maupun anak yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Selain itu, juga belum ada napi, tahanan maupun anak yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasian dalam pengawasan (PDP).
"Sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum mendapatkan informasi terkait dengan narapidana, atau tahanan, maupun anak yang positif corona hingga saat ini," ujar Sekretaris Ditjenpas Ibnu Chuldun dalam jumpa pers di Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (1/4).
Namun, Ibnu mengatakan bahwa sekitar dua minggu lalu, terdapat satu orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy, Bandung yang mengalami kenaikan suhu badan Covid-19 sepulang dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. "Indikasi suhu badannya tinggi. Akan tetapi, ketika diperiksakan di rumah sakit rujukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, kemudian pengecekan dengan rapid test itu dinyatakan tidak terindikasi covid 19," kata Ibnu.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Dirjenpas Nugroho juga menyampaikan bahwa belum ada narapidana, tahanan, maupun anak yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Alhamdulillah, belum ada (ODP dan PDP)," ucap Nugroho.
Namun, Nugroho melanjutkan apabila nantinya terdapat narapidana, tahanan, atau anak yang ada gejala penyakit mirip Covid-19, seperti batuk atau demam, yang bersangkutan akan diisolasi. Jika nantinya terdapat narapidana, tahanan, maupun anak yang dinyatakan ODP, yang bersangkutan akan ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang telah ditunjuk oleh kepala kantor wilayah kemenkumham setempat sebagai lokasi isolasi.
"Pada saat warga binaan status ODP, ditempatkan di mana? Kalau masih di lapas, kan berbahaya. Untuk itu, disiapkan lapas atau rutan yang ditunjuk oleh kakanwil untuk sambil menunggu bisa masuk ke rumah sakit rujukan, ditempatkan dahulu di lapas itu," ucap Nugroho.
Sebelumnya, Ditjenpas telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan daring (online) lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan, dan penyanitasi tangan. Selanjutnya, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun warga binaan, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus corona di lingkungan pemasyarakatan, serta sidang daring tim pengamat pemasyarakatan dan pembimbingan klien balai pemasyarakatan.
"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait dengan prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19," ucap Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Ditjenpas A. Yuspahruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.