REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah mengeluarkan atau membebaskan 13.430 narapidana dan anak dalam sehari.
Percepatan pengeluaran atau pembebasan warga binaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam rutan, lapas dan LPKA yang saat ini over kapasitas.
Plt Dirjen PAS Nugroho memastikan belasan ribu narapidana dan anak yang dibebaskan tidak terkait dengan kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
"Narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut," tegas Nugroho dalam jumpa pers melalui layanan telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4).
Kemenkumham menargetkan, terdapat lebih dari 30 ribu warga binaan yang bakal mendapat percepatan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Adapun, dari 13.430 narapidana dan anak yang dibebaskan pada Rabu (1/4) hari ini sebanyak 9.091 warga binaan keluar dengan asimilasi.
"Sementara sisanya atau 4.339 keluar dengan hak integrasi, seperti pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," kata Nugroho.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang. Disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.