REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry mengapresiasi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang rencananya akan membebaskan bersyarat 30 hingga 35 ribu narapidana guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Namun, hal itu dirasanya belum cukup dalam mengatasi permasalahan yang ada di lapas.
"Menurut saya itu saja belum cukup perlu dilakukan terobosan lebih berani, lebih konkret," ujar Herman dalam rapat kerja virtual dengan Yasonna, Rabu (1/4).
Salah satu permasalahan yang ada pada lapas dan rutan, yakni kapasitas yang berlebih. Hal ini dinilainya belum dapat diatasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab menurutnya, warga binaan dan narapidana tetaplah manusia. Di mana pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin kehidupannya untuk lebih baik. "Kita tidak bisa melihat mereka mati konyol meregang nyawa hanya karena kita lambat membuat terobosan," ujar Herman.
Dalam kebijakan pembebasan narapidana ini, Kemenkumham juga diminta untuk melakukan sejumlah kajian. Agar nantinya, tak menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Mari kita berpikir bersama-sama mengenai nasib anak bangsa ini. Terutama mereka-mereka yang ada di dalam lapas-lapas yang sudah overkapasitas," ujar Herman.
Sementara itu, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan terobosan untuk mengatasi permasalahan lapas dan rutan. Namun, tetap dalam koridor-koridor peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satunya adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Agar para narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya dapat bebas, selama masa pandemi virus corona.
"Sepakat yang kita ambil seperti yang saya katakan dalam kewenangan kami, kami sudah melakukannya nanti revisi PP kita lakukan," ujar Yasonna.
Tak lupa, ia mengusulkan agar rapat kerja virtual dapat dilakukan pada pembahasan RUU Pemasyatakatan. Di mana RUU tersebut sudah dicarry over dan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
"Kemudian tingkatan ketiga adalah peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan, ini tahapan," ujar Yasonna.