Rabu 01 Apr 2020 16:38 WIB

Percepatan Pembebasan Napi, Pengamat: Utamakan Belum Inkrah

Pengamat menilai percepatan pembebasan napi sebaiknya utamakan yang belum inkrah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan untuk mempercepat pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, untuk mencegah penularan wabah virus corona. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir meminta pemerintah untuk mendahulukan tahanan yang belum inkrah terkait rencana pembebasan narapidana. 

"Jadi dikeluarin (tahanan yang belum inkrah) mungkin dengan jaminan keluarganya, kalau sudah inkracht, putusannya sudah keluar, tinggal dipanggil kembali untuk menjalani sisa masa hukuman," kata Mudzakir di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga

Mudzakir mengatakan, jika tahanan hanya menunggu putusan banding dan semua proses pemeriksaan intensif sudah dilakukan maka lebih baik dibantarkan. Dia mengatakan, tinggal di rumah dan mendapatkan jaminan dari keluarga membuat mereka lebih aman dari penularan virus corona atau covid-19.

"Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan," ujarnya.

Mudzakir menilai ada diskiriminasi atas keputusan menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan napi dan anak. Menurutnya, tidak semua narapidana bisa mendapatkan pembebasan dalam kondisi darurat seperti ini.

Mudzakir mengatakan, pembebasan itu seharusnya diberikan kepada semua nara yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan saja. Lanjutnya, sehingga semuanya bisa mendapatkan keringanan.

"Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan," katanya.

Sebelumnya, Kemenkumkan mengeluarkan Kepmen nomer M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Namun Kepmen ini masih membatasi Napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomer 99 Tahun 2012.

Kemenkumham menetapkan tahanan dewasa akan mendapat hak pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman yang diberikan. Sementara tahanan anak juga akan mendapat pembebasan bersyarat kalau telah menjalani setengah dari masa hukuman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement