Rabu 01 Apr 2020 17:17 WIB

Keputusan Menkumham Pembebasan Napi, Dinilai Diskriminatif

Dalam aturan tersebut narapidana kasus korupsi dan terorisme tidak termasuk.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Nasir Djamil
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota komisi III DPR menyoroti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04/04 itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimiliasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut, permenkumham tersebut dinilai diskriminatif. "Saya juga melihat permenkumham nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah Corona, apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?," kata Nasir dalam rapat komisi III dengan Kemenkumham, Rabu (1/4).

Seharusnya, kata dia, permenkumham tidak hanya menyasar narapidana/anak rentan. Tetapi juga narapidana lain seperti narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi nggak boleh kemudian PP 99 2012 itu menghambat menteri untuk menyasar yang namanya napi tipikor," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra M Syafi'i. Dia menilai, pembebasan napi tersebut merupakan de facto karena wabah corona, sehingga seharusnya juga berlaku bagi napi korupsi dan terorisme.

"Jadi saya kira diskriminasi dengan alasan PP saya kira kurang tepat, pembebasan itu benar-benar dilakukan untuk membebaskan nyawa, sehingga opsi-opsi yang rentan, usia lansia dan sebagainya itu saya kira lebih dominan ketimbang sudah menjalani hukuman dua pertiga dan dia bukan tipikor, bukan narkotika, napiter dan sebagainya. Saya kira yang jadi persoalan bagaimana menyelematkan nyawa rakyat Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, PP 99 2012 mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan. Dalam aturan tersebut narapidana kasus korupsi dan terorisme tidak termasuk dalam kelompok narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan Covid-19 yang jumlah sekitar 30 ribu napi.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3). Selain mencegah penyebaran COVID-19, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30 ribu narapidana dan anak akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement