Rabu 01 Apr 2020 16:41 WIB

Staf Presiden: PSBB Pilihan Rasional Tangani Corona

Salah satu pertimbangan PSBB adalah karakter wilayah dan banyaknya jumlah penduduk.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah petugas merapikan peti khusus jenazah COVID-19 di rumah duka Dharma Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Menurut petugas rumah duka peti tersebut diberikan secara gratis untuk korban dan untuk mencegah penyebaran  virus COVID-19
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas merapikan peti khusus jenazah COVID-19 di rumah duka Dharma Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Menurut petugas rumah duka peti tersebut diberikan secara gratis untuk korban dan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan rasional dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kebijakan ini tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia dari aspek demografi dan geografi.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pilihan paling rasional karena pertimbangan-pertimbangan yang diputuskan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Pertimbangan tersebut di antaranya menyangkut karater wilayah sebagai negara kepulauan, banyaknya jumlah penduduk dan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

"Jadi, saya ingin mengulangi bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah covid-19 sedemikian rupa," kata Juri di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).

PSBB memang sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum.

Dengan penetapan peraturan pemerintah tersebut, maka digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah, Gugus Tugas dan pemerintah daerah untuk pengambilan kebijakan lain terkait dengan percepatan penanganan Covid – 19.

"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang, dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," ujar Juri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement