Selasa 31 Mar 2020 23:35 WIB

Pengedar 1,8 Ton Tahu, Mi Berformalin di Divonis 5 Bulan

Produsen, pengedar 1,8 ton tahu, mi berformalin di Palembang divonis 5 bulan.

Tahu berformalin. Produsen, pengedar 1,8 ton tahu, mi berformalin di Palembang divonis 5 bulan.
Tahu berformalin. Produsen, pengedar 1,8 ton tahu, mi berformalin di Palembang divonis 5 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Produsen sekaligus pengedar 1,8 ton tahu dan mi berformalin di Kota Palembang divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Putusan dibacakan Hakim Ketua Sunggul Simanjuntak terhadap terdakwa Beno Gunawan (34) dalam persidangan menggunakan telekonferensi Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang digunakan dalam bahan tambahan pangan, sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima bulan penjara," ujar Sunggul.

Baca Juga

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fajar Dian Prawitama yang menuntut terdakwa dipidana selama delapan bulan penjara. Terdakwa pernah menjadi DPO dan perbuatanya yang kedapatan masih memproduksi mi kuning berformalin saat ditangkap tim gabungan menjadi hal yang memberatkan putusan majelis hakim.

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan ,dan menyesalinya selama proses persidangan," kata Sunggul.

Atas putusan tersebutm terdakwa Beno Gunawan melalui sambungan telekonfrensi dari Lapas Pakjo Palembang menyatakan menerimanya, sementara JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir. Terdakwa ditangkap oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satpol PP Sumsel pada 16 Desember 2019.

Tim gabungan mendapati barang bukti berupa mi kuning basah dan tahu putih positif formalin siap dijual dan diedarkan, masing-masing sebanyak 61 karung dengan berat masing-masing 40 kilogram mi kuning basah serta tahu putih dalam ember berisi cairan formalin sebanyak 105 ember. Total berat seluruhnya mencapai 1,8 ton.

Sebelum ditangkap tim gabungan, Beno sudah masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mi basah serta tahu mengandung formalin pada 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement