Kamis 23 May 2019 13:27 WIB

BPOM Tangerang Temukan Tahu Berformalin di Pasar Tradisional

Tahu berformalin itu ditemukan BPOM di pasar tradisional Kampung Melayu

Tahu berformalin
Tahu berformalin

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten menemukan tahu kuning mengandung zat pengawet formalin. Tahu berformalin itu ditemukan di pasar tradisional Kampung Melayu.

Kepala Kantor BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri mengatakan hal itu diketahui setelah dilakukan uji pengawasan oleh petugas lapangan di pasar yang masuk wilayah Kecamatan Teluknaga itu. "Selama Bulan Ramadhan kami rutin mengelar inspeksi mendadak untuk pengawasan makanan dan pangan olahan lainnya," katanya di Tangerang Kamis (23/5).

Baca Juga

Dalam melakukan pengawasan makanan di pasar tradisional, pihaknya menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Selain pusat perbelanjaan dan ritel besar, pengawasan kali ini juga menyasar ritel modern di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Pihaknya juga menemukan makanan olahan untuk berbuka puasa (takjil) berupa pacar cina yang dijual pedagang di Pasar Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga. Makanan tersebut mengandung zat pewarna tekstil rhodamin B.

"Sebanyak 26 sampel pangan siap saji diuji melalui rapid test kit. Hasilnya dua item ditemukan mengandung formalin dan rhodamin B," katanya.

Petugas, juga menemukan 17 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) dan satu item pangan olahan dengan kemasan yang kondisinya rusak. Dia mengharapkan warga selalu waspada saat membeli makanan dan bahan pangan selama puasa apalagi bahan olahan untuk takjil.

Widya memperkirakan nominal hasil temuan di pasar tradisional tersebut seluruhnya mencapai Rp 8,1 juta. Pihaknya mengimbau masyarakat senantiasa cerdas dengan selalu melakukan cek bahan pangan atau makanan dalam kemasan sebelum membeli. Selain itu, warga harus melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, maupun batas kedaluwarsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement