Selasa 31 Mar 2020 05:03 WIB

Emil Izinkan Penerapan Karantina Wilayah Parsial di Jabar

Emil izinkan kabupaten dan kota di Jabar terapkan karantina wilayah parsial.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Emil) memberikan izin kepada kabupaten/kota di Provinsi Jabar untuk menerapkan karantina wilayah parsial sebagai upaya pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

"Saya sudah memberikan izin kepada kota Kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Jadi media tidak menggunakan lagi istilah lockdown, gunakan yang namanya istilah karantina wilayah," kata Emil di Bandung, Senin (30/3).

Baca Juga

Emil  mengatakan pemerintah kabupaten/kota tidak berhak menerapkan karantina wilayah terkait wabah virus corona tanpa seizin dari pemerintah pusat atau Presiden RI.

"Karantina wilayah enggak ada izin untuk level kota/kabupaten atau provinsi tanpa seizin Presiden. Jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota kabupaten lain tidak kami beri izin karena izin itu harus datang dari Presiden. Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," jelasnya.

Pihaknya menjelaskan karantina wilayah parsial bisa dilakukan dengan cara menutup sebuah RT/RW atau satu desa/kelurahan hingga kecamatan jika di wilayah tersebut terjadi penyebaran yang massif virus corona. "Seperti halnya sekarang lagi simulasi karantina wilayah parsial di kecamatan di Kota Sukabumi, di mana kecamatan itu mengalami lonjakan pasien Covid-19 positif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang tentu akan kita ulang menggunakan PCR," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement