REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat akhirnya resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh masyarakat di daerah ini, untuk mencegah sebaran Virus Corona (Covid-19).
Jam malam yang diberlakukan tersebut sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB yang akan berlaku sejak 30 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang atau selama dua bulan ke depan.
"Pemberlakuan jam malam oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh, untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Aceh Barat, agar tidak terpapar Virus Corona," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, di Meulaboh, Senin (30/3) petang.
Selama pemberlakuan jam malam tersebut, kata dia, seluruh masyarakat di daerah itu diimbau agar tidak melakukan aktivitas pada malam hari, apabila tidak memiliki keperluan mendesak atau pun darurat.
Upaya untuk mengefektifkan kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga akan melakukan razia dan patroli secara rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas apa pun selama pemberlakuan jam malam tersebut.
Amril Nuthihar menegaskan, larangan beraktivitas pada malam hari tersebut, juga berlaku kepada seluruh pemilik usaha makanan dan minuman, retail serta aneka usaha lainnya di Kabupaten Aceh Barat.
"Apabila ada masyarakat yang melanggar ketentuan ini, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya menegaskan.