REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Provinsi Gorontalo menghentikan sementara kunjungan warga negara asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke daerahnya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 560/Dispar/392/III/2020 tentang Penundaan Kedatangan WNA dan TKI ke Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19.
Poin pertama berbunyi "Menunda Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo baik melalui akses/pintu masuk darat, laut dan udara". Poin kedua mempertegas surat edaran tersebut. Jika poin 1 (satu) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan harus segera kembali dengan biaya sendiri.
Selain mengatur kedatangan WNA dan TKA, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga meminta kepada biro perjalanan untuk menunda penjualan paket perjalanan wisata domestik dan luar negeri. SE Gubernur Gorontalo mulai berlaku 31 Maret 2020, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari jika situasi sudah kondusif.