REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai senjata baru untuk menangkal penyebaran Covid-19. Selain itu, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan pendisiplinan physical distancing atau penjarakan fisik antarorang demi mengurangi risiko penularan infeksi. Demi mendukung penerapan PSSB di lapangan, Jokowi pun menimbang perlu diterapkannya kebijakan darurat sipil.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (30/3).
Istilah pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 15 beleid ini disebutkan bahwa PSSB merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.
Pasal 59 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara itu, status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.
Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan.
Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini. "Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," ucap Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengingatkan agar apotek dan toko yang menjual bahan pokok tetap melayani konsumen bila PSSB dan darurat sipil nanti benar dijalankan. Apotek dan toko bahan pokok diminta tetap buka dengan syarat menjalankan protokol jaga jarak antarkonsumen yang berkunjung.
Selain itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi yang akan menyasar tiga pihak prioritas. Ketiganya adalah pelaku UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal.
Pemerintah memang masih menghadapi banyak tantangan dalam penanganan Covid-19 ini. Dalam rapat terbatas hari ini, Jokowi juga menyampaikan bahwa perlindungan tenaga medis dan penyediaan obat maupun alat kesehatan menjadi prioritas utama saat ini. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan seluruh tenaga medis dan perawat bisa bekerja dengan aman.
Per 23 Maret 2020, pemerintah sudah menyalurkan 165 ribu kit alat pelindung diri (APD) ke seluruh provinsi. Presiden pun mengingatkan setiap dinas kesehatan provinsi agar segera mendistribusikan APD kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
Kendati begitu, Jokowi mengakui bahwa stok APD di Indonesia makin terbatas bila tidak ada pasokan baru. Pemerintah menghitung jumlah APD yang dibutuhkan tenaga medis di Indonesia untuk menangani Covid-19 sebanyak 3 juta kit hingga akhir Mei 2020 nanti.
Demi menyiasati hal ini, Presiden Jokowi pun meminta jajarannya memberi kemudahan bagi produsen APD lokal agar bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Pemerintah mencatat ada 28 perusahaan dalam negeri yang saat ini masih aktif memproduksi APD.