Senin 30 Mar 2020 15:35 WIB

Menpan RB: ASN tidak Libur, tapi bekerja di Rumah Tiga Pekan

Kepala daerah diminta untuk monitor dan mengawasi semua ASN.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang jangka waktu para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah sampai (21/4). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah virus Corona (Covid-19) semakin tersebar di lingkungan instansi pemerintah. Pihaknya juga meminta agar setiap instansi mengawasi sistem kerja para ASN.

"Intinya selama tiga pekan para ASN tidak libur, tetapi bekerja di rumah. Saya minta para Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Daerah untuk monitor dan mengawasi semua ASN Kementerian/Lembaga/Daerah. Para ASN bekerja dirumah terhitung dari (1/4) sampai (21/4). Hal ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat virtual konferensi pers melalui akun youtube pada Senin (30/3).

Perpanjangan para ASN bekerja di rumah tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Di dalam surat ederan tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

Lalu, memastikan ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Kemudian, di dalam Surat Ederan tersebut para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement