REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020.
"Jika sebelumnya disebutkan berlaku hingga 31 Maret, mulai hari ini diperpanjang hingga 21 april 2020, tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan sesuai perubahan situasi," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).
Ia mengatakan, perpanjangan ASN bekerja dari rumah dilakukan karena mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid di lingkungan instansi Pemerintah.
Dwi mengatakan, evaluasi waktu perpanjangan lebih lanjut akan dilakukan sesuai kebutuhan dan perubahan situasi. Selain itu, Dwi mengatakan, pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah.
"Dengan mlihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu sekarang ini bervariasi, ada di zona merah, kuning dan seterusnya, tentu saja pelaksanaan WFH ini disesuaikan dengan kondisi itu," ujarnya
Selain itu, melalui surat edaran tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga meminta tiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap tiap kementerian lembaga dan Pemerintah daerah, baik pusat maupun daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai Peraturan perundangan yang berlaku.
"Rencananya Pak Menpan sendiri yang akan menyampaikan, tapi saat ini beliau masih sidang kabinet yang belum selesai," ujarnya.