REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengancam akan mencabut izin usaha kafe dan karaoke apabila pengelola tempat hiburan ini tetap buka dan beraktivitas di tengah wabah Covid-19.
Bupati Batang Wihaji mengatakan pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. "Kami tidak main-main dan akan bertindak tegas (mencabut izin usaha) pada pengelola tempat hiburan yang membandel yang nekat membuka usaha di tengah wabah pandemi virus corona," katanya, Kamis (26/3).
Ia mengatakan wabah Covid-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa manusia sehingga pemkab harus mengambil langkah tegas pada pengelola tempat hiburan agar virus corona terputus penyebarannya.
"Kami mengimbau warga lebih baik di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Jika akan keluar rumah apabila ada hal yang penting saja," katanya.
Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan petugas tim gugus tugas yang terdiri atas Satpol PP, Kodim 0736/Batang, dan Polres Batang terus melakukan patroli membubarkan tempat hiburan yang nekat beraktivitas.
"Kami setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe. Memang masih ada laporan warga adanya aktivitas di tempat hiburan di daerah Petaman Kecamatan Banyuputih namun sudah kami bubarkan," katanya.