REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Sabang mewajibkan seluruh penumpang tujuan ke Pulau Weh untuk mengisi form surveilans (pengawasan) migrasi, dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri mengatakan pengisian formulir tersebut dilakukan sebelum penumpang membeli tiket kapal menuju Kota Sabang.
"Kami meminta seluruh penumpang sebelum membeli tiket agar mengisi form yang telah disiapkan oleh petugas kita," katanya di Sabang, Aceh, Kamis (26/3).
Dia menyampaikan pelaksanaan pengisian form surveilans migrasi dalam penanganan pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.
Ia menjelaskan teknis pengisian form dimulai ketika penumpang memasuki lobi pintu masuk pelabuhan, maka petugas akan memberikan form yang wajib diisi setiap penumpang. Setelah diisi maka kembalikan ke petugas sembari membeli tiket kapal.
"Untuk form tersebut, Pemko Sabang menyediakan dua warna untuk membedakan, yakni form berwarna putih untuk penumpang yang memiliki KTP Aceh dan form berwarna merah untuk penumpang yang ber-KTP di luar Aceh," katanya.
Dia menambahkan, petugas loket di pelabuhan akan mengirimkan data-data tersebut kepada tim penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Sabang. "Pengisian form ini bertujuan untuk memantau orang yang akan masuk ke Kota Sabang dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sabang," katanya.