REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengurangi jadwal operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) akibat mewabahnya virus corona. Kebijakan itu berlaku hingga 31 Maret 2020.
"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (23/3) malam.
Sambodo mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional itu berlaku di seluruh gerai pelayanan yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, berikut informasi mengenai pengurangan jam operasional:
1. Jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
2. Jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
3. Unit pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara hari Sabtu tidak ada pelayanan.
4. Untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu hanya beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
5. Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Kamis. Kemudian pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu.