REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan status tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel dengan No. 360/Kep.100-HUK/2020 setelah sebelumnya berstatus kejadian luar biasa (KLB).
“Penetapan status ini berdasarkan SK Wali Kota terkait Corona. Dari KLB berubah status menjadi tanggap darurat itu ditetapkan Wali Kota dari 19 Maret sampai tanggal 1 April mendatang,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin.
Pihaknya pun belum bisa memastikan, kapan status tanggap darurat ini bisa dicabut. Karena harus melihat pertimbangan dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel. “Apakah nantinya status ini diperpanjang atau tidak? Kami melihat situasi, nanti wali kota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari gugus tugas,” ungkapnya.
Benyamin juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mendengarkan dan menaati kebijakan pemerintah. Salah satunya masyarakat tetap di rumah dan melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Sementara itu perihal status tanggap darurat Covid-19, Satuan Gugus Tugas baru saja merilis data Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kasus terkonfirmasi dan korban meninggal. Hasilnya data terbaru, pada Selasa (23/3) sore pukul 15.00 WIB, berdasarkan data yang diterima, saat ini ada 164 ODP, 79 PDP, 15 pasien positif dan empat orang meninggal dunia.