REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru sepakat menetapkan status Pekanbaru tanggap darurat bencana non-alam akibat virus Covid-19. Kebijakan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan suspect di Pekanbaru yang terus bertambah.
"Melihat perkembangan suspect Covid-19 di Pekanbaru yang terus bertambah, maka Pekanbaru dalam status tanggap darurat, dan semua langkah-langkah pencegahan kita lakukan dengan cepat. Jangan panik, ikuti saja aturan karena corona bisa sembuh dan itu bisa dilakukan dari diri sendiri," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Senin (23/3).
Menurut dia, pada Jumat (20/3) 2020, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Pekanbaru mencapai 46 orang, sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 14 orang, termasuk seorang positif dan tiga orang sudah sehat. Kemudian, pada Sabtu (21/3) jumlah ODP meningkat 84,78 persen dari 46 orang menjadi 85 orang.
Sedangkan PDPjuga bertambah dari 14 menjadi 16 orang, atau terjadi kenaikan 14,28 persen dan termasuk 1 orang positif Covid-19.
"Dalam rapat, disebutkan ada kenaikan jumlah ODP dan PDP erkait virus corona di Pekanbaru. Akibat ini maka sesuai penetapan status Pekanbaru akan Covid-19, tim yang terdiri dari pemerintah, unsur Forkopimda dan lainnya menyiapkan beberapa rencana," katanya.
Rencana pertama adalah rumah sakit swasta wajib memiliki ruang isolasi. Jika dihitung, diperkirakan ada 55 ruangan yang membuat RS swasta tidak bisa menolak menerima pasien suspect Covid-19. Selanjutnya, rencana kedua, jika PDP lebih dari 50 orang pe hari, selain RSD Madani ada juga RS Petala Bumi dan RSJ Tampan sudah menyiagakan ruang isolasi. Untuk di RSJ Tampan disiapkan 38-40 ruang isolasi serta di RS Petala Bumi 28-40 ruang isolasi siap menampung pasien.
"Khusus RSD Madani, sudah siap 60 ruangan jika terus meningkat jumlah kasusnya. Kalau seandainya terjadi lagi lebih banyak, plan C ada RS terbuka, bisa dibuat di Lanud," katanya.
Terkait kemungkinan dilakukan lockdown (penutupan akses keluar masuk Pekanbaru), menurut Firdaus belum perlu. Ini artinya masih boleh orang ke luar masuk ke Pekanbaru dengan catatan tetap melaksanakan langkah-langkah pencegahan terkait Covid-19 yang sudah ditetapkan.
"Kita tidak memperketat, seperti dilakukan razia pendatang atau lainnya. Pemerintahan hanya minta semua pendatang sama-sama menjaga diri, jika tidak ada keperluan jangan ke Pekanbaru atau ke luar rumah," katanya.
Kemudian, kata dia, jika merasa kurang enak badan, lakukan langkah pengecekan sendiri yang sudah banyak diinformasikan. Jika parah, langsung datang ke rumah sakit. "Mari putus penyebaran Covid-19 dan itu bisa dimulai dari diri sendiri," tambah Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.