Rabu 25 Mar 2020 06:27 WIB

Imigrasi Palembang Lakukan Pembatasan Pelayanan Paspor

Layanan dan pengambilan paspor hanya untuk permohonan yang bersifat darurat.

Petugas Imigrasi membatu warga membuat paspor pada Festival Keimigrasian 2020 di Gedung Pusat BRI, Jakarta, Sabtu (18/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Imigrasi membatu warga membuat paspor pada Festival Keimigrasian 2020 di Gedung Pusat BRI, Jakarta, Sabtu (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatra Selatan terhitung 24 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan melakukan pembatasan pelayanan. Ini sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Selasa (24/3) menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara asing sesuai dengan surat edaran pimpinan pusat. Sehubungan dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor dan pengambilan paspor untuk permohonan yang bersifat darurat.

Baca Juga

Permohonan yang bersifat darurat seperti pelayanan kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter harus menjalani pengobatan di rumah sakit luar negeri. Kemudian pihaknya juga akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya menonaktifkan sementara antrean pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian buku melalui aplikasi layanan papsor daring (online). "Bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean daring melalui aplikasi APAPO dapat digunakan setelah pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang kembali normal," kata Hasrullah.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement