Selasa 24 Mar 2020 18:55 WIB

Polda Metro: Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 5 April

Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan plat nomor kendaraan ganjil-genap.

Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Sistem ganjil-genap mulai hari ini tanggal 16 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Sistem ganjil-genap mulai hari ini tanggal 16 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengambil kebijakan untuk meniadakan pembatasan ganjil-genap di jalanan ibu kota hingga 5 April 2020. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar membenarkan informasi mengenai perpanjangan peniadaan pembatasan ganjil-genap tersebut.

"Iya betul, penonaktifan ganjil genap diperpanjang hingga 5 April mendatang ya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kini Ditlantas Polda Metro Jaya memilih memperpanjang kebijakan peniadaan pembatasan ganjil-genap di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Covid-19 merebak di Indonesia. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement