Selasa 24 Mar 2020 09:27 WIB

Polri Telah Tangani 44 Kasus Konten Hoaks Covid-19

Polri menyebut telah melakukan patroli siber untuk menangani kasus hoaks Covid-19

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyatakan sampai saat ini terdapat 44 kasus konten hoaks dan disinformasi tentang virus corona (Covid-19). Ia juga terus melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siapapun yang menyebarkan hoaks.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyatakan sampai saat ini terdapat 44 kasus konten hoaks dan disinformasi tentang virus corona (Covid-19). Ia juga terus melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siapapun yang menyebarkan hoaks.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut sampai saat ini terdapat 44 kasus konten hoaks dan disinformasi tentang virus corona (Covid-19). Ia juga terus melakukan patroli siber dan menindak tegas kepada siap apun yang menyebarkan hoaks.

"Sampai saat ini ada 44 kasus konten hoaks. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter, dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini," katanya, Senin (23/3).

Baca Juga

Argo menjelaskan perincian 44 kasus tersebut. Dari Dittipid Siber Bareskrim Polri sebanyak empat kasus, Polda Kaltim tiga kasus, Polda Metro Jaya dua kasus, Polda Kalbar empat kasus, Polda Sulsel tiga kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Jateng dua kasus, Polda Jatim tujuh kasus, Polda Lampung tiga kasus, Polda Sultra satu kasus, dan Polda Sumsel dua kasus. Kemudian, Polda Sumut sebanyak dua kasus, Polda Kepri satu kasus, Polda Bengkulu dua kasus, Polda Sumbar satu kasus, Polda Maluku dua kasus, Polda NTB satu kasus, dan Polda Sulteng satu kasus.

"Kalau masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona/Covid-19 dapat mengakses situs resmi pemerintah, yaitu www.covid19.go.id. Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat dan kami menindak tegas siapa pun yang menyebarkan berita bohong," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polri sudah menangani 41 kasus penyebaran hoaks di media sosial terkait virus corona atau Covid-19, baik di jajaran polda, polres, maupun Bareskrim Polri. Pihaknya menegaskan bahwa Polri terus melaksanakan patroli siber.

"Kami 24 jam melakukan patroli siber. Bergerak semua, mulai dari Bareskrim, polda, polres, polsek. Sudah 41 kasus hoaks virus corona yang kami proses," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri. "Kami juga melakukan imbauan, kontra narasi. Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi sehingga terwujud upaya edukasi terhadap netizen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement