Senin 23 Mar 2020 19:23 WIB

Polda Metro Jaya Batasi Pelayanan Samsat dan SIM

Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK, dan BPKB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. (Foto: Ilustrasi Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/Samsat).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. (Foto: Ilustrasi Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/Samsat).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. "Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK, dan BPKB," kat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (23/3).

Sambodo mengatakan, operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB. Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.

Baca Juga

Sedangkan unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledugdan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif) serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif). Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

Saat ini, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM untuk pasien terpapar virus Covid-19. Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect) maupun positif terpapar Covid-19.

"Bagi terduga, ODP dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina. Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Hedwin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement