REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup sementara penggunaan fasilitas umum. Langkah ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sudah kami tutup sementara untuk pengunjung mulai dari tanggal 14 sampai 30 Maret mendatang" kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata di Jakarta, Senin (23/3).
Sejumlah fasilitas umum ditutup selama 14 hari, seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), taman maju bersama (TMB), hutan kota dan tempat pemakaman umum (TPU).
Putut menjelaskan kegiatan ziarah dan pelayanan administrasi izin pemakaian tanah makam (IPTM) tatap muka ditutup sementara di TPU. Tetapi, pihaknya tetap melayani pemakaman jenazah.
Selama waktu penutupan, para petugas tetap menjaga aset dan melakukan kegiatan pembersihan di sejumlah fasilitas umum tersebut.
"Semua sarana bermain anak dan alat fitnes di luar ruang di TMB dan taman lainnya sudah dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan," tegas Putut.
Dia mengharapkan peran masyarakat Jakarta Utara untuk ikut mencegah penularan wabah virus corona dengan tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Harus jaga kesehatan, gunakan masker, hand sanitizer, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak sosial. Semoga wabah virus corona ini bisa segera berakhir dan semuanya diberikan kesehatan sehingga bisa kembali beraktivitas seperti biasanya," harap Putut.