Senin 23 Mar 2020 00:23 WIB

Ditjen PAS Antisipasi Tahanan Terpapar Covid-19

Beberapa Lapas disiapkan sebagai rujukan isolasi warga binaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.(CDC via AP, File)
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.(CDC via AP, File)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) masih mempersiapkan sarana prasarana penanganan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia. Hal itu mewanti-wanti, bila terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan, yang masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan suspek atau orang diduga terjangkit Covid-19.

Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sudah disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP. Antara lain di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.

Baca Juga

Rika menerangkan, tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham dipastikan memilki satuan petugas khusus, yang siaga mencegah Covid-19 di Lapas dan Rutan. Untuk jajaran di wilayah juga diperintahkan menyediakan alat pelindung diri.

"Bagi petugas kesehatan di Lapas dan Rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19. Bagi WBP di Lapas dan Rutan," kata Rika dalam pesan singkat, Ahad (22/3).

“Pastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus corona,” tambah Rika.

Selain itu, tahanan dan WBP atau narapidana yang telah kontak dengan orang luar. Seperti setelah sidang atau bertemu pengacara harus diperiksa lagi kesehatannya. Oleh satuan petugas khusus mencegah Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Sementara  Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala mengatakan, berdasarkan hasil pemamtauan Ombudsman pada pekan lalu, ia menilai sejauh ini Rutan dan Lapas berusaha sebisa mungkin mencegah penyebaran Covid-19. Namun, kata Adrianus, kesiapan masih terlalu minim.

"Mereka hanya bisa menyediakan sarana standar (thermal gun, masker, hand sanitizer dan wastafel/sabun). Belum bisa mengadakan desinfectan chamber atau sterilization box yang bisa mensterilisasi seluruh badan, bawaan maupun kendaraan pengangkut logistik keluar-masuk rutan/lapas," kata Adrianus

Karena, kata dia, ada kalanya tahanan harus menghadiri sidang dan mungkin terpapar. "Warga binaan juga mungkin saja diminta penyidik keluar lapas untuk pemeriksaan kasus lain. Mereka juga mungkin terpapar," ujarnya.

"Maka diharapkan pihak kejaksaan sebagau penuntut lebih meningkatkan pengawasan saat tahanan/warga binaan ada di luar. Juga hakim diminta mengefisienkan waktu sidang sehingga mereka bisa segera kembali pulang," tambah Adrianus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement