Sabtu 21 Mar 2020 13:00 WIB

Komnas HAM Ingatkan Janji Presiden ke Papua

Jokowi sebaiknya mengambil kebijakan yang jelas soal penyelesaian kasus HAM.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan yang jelas soal penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Khusus untuk kasus Paniai, Komnas HAM mengingatkan Presiden akan janjinya yang ditunggu oleh rakyat Papua.

"Kami berharap Presiden ambil kebijakan yang jelas soal Paniai dan kasus-kasus lainnya," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3).

Baca Juga

Ahmad menjelaskan, arahan penuntasan kasus-kasus tersebut sudah dimulai melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Komnas HAM juga sudah berdiskusi dengan Menko Polhukan beberapa kali untuk membahas hal tersebut.

"Baik penyelesaian yudisial maupun non-yudisial sudah pernah dibicarakan. Mari lanjutkan upaya pencarian solusi hukum termasuk untuk kasus Paniai," kata dia.

Ia menambahkan, khusus untuk kasus Paniai, Komnas HAM ingin mengingatkan Presiden akan janjinya. Menurut Ahmad, Jokowi pernah berjanji untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai. Janji tersebut, kata dia, ditunggu oleh rakyat Papua.

"Khusus Paniai, kami ingin mengingatkan Presiden Jokowi, janji penyelesaian kasus Paniai pernah disampaikan dan hingga saat ini janji itu ditunggu rakyat Papua," jelas dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada tanggal 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjamin proses tindak lanjut oleh Pemerintah atas laporan tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang. Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti). Itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujarnya.

Proses yang transparan itu, kata Mahfud, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti apa. "Ada kesulitan di mana? Masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," katanya.

Pada Kamis (19/3), Kejakgung mengembalikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM peristiwa Paniai, Papua pada tahun 2014 ke Komnas HAM. Kejakgung menilai hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat untuk bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pengembalian berkas tersebut sudah dilakukan pada Kamis kemarin. Hari mengungkapkan, menurut penilaian Jaksa Penyidik di Direktorat HAM Berat di Kejakgung, laporan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materil untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM Berat.

"Dinyatakan belum memenuhi unsur perbuatan untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM Berat," jelasnya dalam siaran pers Kejakgung yang diterima wartawan di Jakarta, pada Jumat (20/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement