Jumat 20 Mar 2020 21:04 WIB

DIY Tanggap Darurat Corona Sampai 29 Mei

Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Pesanan Boneka Kayu Terhenti. Perajin mewarnai boneka kayu di Barokah Craft, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Pascamenyebarnya pandemic virus corona di Indonesia memberikan dampak signifikan bagi umkm. Seperti pesanan boneka kayu yang sudah berhenti dan terancam berhenti produksi. Boneka kayu ini biasanya untuk souvenir di Jogjakarta.  Wihdan/ Republika(Wihdan Hidayat/ Republika)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pesanan Boneka Kayu Terhenti. Perajin mewarnai boneka kayu di Barokah Craft, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Pascamenyebarnya pandemic virus corona di Indonesia memberikan dampak signifikan bagi umkm. Seperti pesanan boneka kayu yang sudah berhenti dan terancam berhenti produksi. Boneka kayu ini biasanya untuk souvenir di Jogjakarta. Wihdan/ Republika(Wihdan Hidayat/ Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  --  Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk DIY. Status tanggap darurat bencana ditetapkan sampai 29 Mei 2020.

"Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," tulis Sultan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020, Jumat (20/3).

Baca Juga

Keputusan itu menjadi poin satu dan empat keputusan yang ditetapkan Gubernur DIY. Selain itu, Sultan menekankan, status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Sultan turut menugaskan Wakil Gubernur DIY, KGPPA Paku Alam X, untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan. Utamanya, untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Keputusan dikeluarkan menimbang berdasarkan usulan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Nomor 360/01077 17 Maret 2020. Dari sana, dirasa perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Covid-19.

Ada empat pertimbangan. UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1950.

Terakhir, Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement