Jumat 20 Mar 2020 00:01 WIB

Mahasiswa Ini Jadi Tersangka Ujaran Kebencian ke Presiden

Polisi menyebut ujaran kebencian disampaikan lewat akun Instagram pelaku.

Ilustrasi Ujaran Kebencian(Pixabay)
Foto: Pixabay
Ilustrasi Ujaran Kebencian(Pixabay)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Tersangka kini sudah ditahan.

"Tersangka berinisial MHP, saat ini sudah ditahan," kata Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo, di Semarang, Kamis (19/3).

Menurut dia, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun Instagram yang dimaksud.

Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam unggahan itu. Petugas akhirnya menangkap tersangka.

"Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu," katanya.

MHP ditangkap di tempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020. Polisi juga menyertakan tangkapan layar dalam status Instagram tersangka sebagai barang bukti. "Unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement