REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember menerapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) sejak 17 Maret 2020 di wilayah kerja setempat.
"Kami telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor dengan menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana di Jember, Rabu (18/3).
Beberapa kebijakan yang dilakukan antara lain seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan cairan pembersih tangan, masker, dan menyemprotkan disinfektan setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan.
"Kami juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja," tuturnya.
Di samping itu, lanjut dua, juga ditetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di seluruh Kantor BPJS Kesehatan untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, sehingga ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan.
"Seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang di satu lokasi," katanya.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan Jember menjelaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.
"Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," tuturnya.
Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, lanjut dia, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.
Menurutnya layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN.
"Kemudian penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," katanya.
Sedangkan untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Ia mengatakan pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.
"Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus itu diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona," ujarnya.