Rabu 18 Mar 2020 15:45 WIB

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Kepri Enam Tahun Penjara

Nurdin Basirun dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih tetap menggelar persidangan di tengah pandemi Corona pada Rabu (18/3).

Salah satu persidangan yang digelar yakni sidang tuntutan  terhadap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.  Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Nurdin dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Dalam tuntutannya, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asri Irawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3).

Dalam tuntutan Nurdin dinilai terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura agar dirinya selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Adapun, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tersebut atas nama pemohon Abu Bakar dengan luas lahan 10,2 hektare dan rencananya juga akan memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Masih dalam tuntutan, Nurdin Basirun diduga mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Masih dalam tuntutan, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement