Rabu 18 Mar 2020 08:48 WIB

FSGI Minta Pemda Berikan Kepastian Kepada Guru

Para orang tua dan guru harus bersama memantau proses pembelajaran di rumah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah menunjukan proses belajar mengajar dari rumah dengan cara daring yang diberikan sekolah di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/3/2020).(Antara/Muhammad Iqbal)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah menunjukan proses belajar mengajar dari rumah dengan cara daring yang diberikan sekolah di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/3/2020).(Antara/Muhammad Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah daerah agar memberikan kepastian kerja kepada guru baik di sekolah negeri atau swasta. Sebab, saat ini masih ada pemerintah daerah yang sudah meliburkan siswanya namun guru-guru masih harus bekerja di sekolah.

Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan bahkan Kemenpan-RB sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat Covid-19 sebagai pandemi global dan sebagai bencana nasional.

"Kepastian kerja dalam bentuk surat edaran work from home yang menjadi pedoman dalam ikatan pekerjaannya sebagai pendidik. Dan menjadi bukti bahwa para pendidik berpartisipasi secara langsung dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19," kata Satriwan, Selasa (17/3).

FSGI juga meminta kepada para guru untuk mengelola pembelajaran secara daring dari rumah. Para guru bisa memanfaatkan web e-learning sekolah, memanfaatkan kanal pembelajaran daring Kemdikbud; atau kanal-kanal swasta lainnya seperti Ruang Guru.

Satriwan menambahkan, para orang tua dan guru harus bersama memantau proses pembelajaran di rumah. "Mengecek juga apakah gurunya memberikan tugas atau tidak. Apakah anak mengerjakan tugas daring dari gurunya atau tidak," kata dia lagi.

Ia melanjutkan, para orang tua diharapkan jangan membawa anak-anak pergi liburan atau berwisata. Sebab, apabila di tengah kegiatan belajar di rumah anak justru diajak berlibur, hal ini berpotensi membahayakan kesehatan mereka.

Lebih lanjut, Satriwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30/SE/2020 tentang Work From Home sebagai kepastian kerja bagi guru baik sekolah negeri maupun swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement